Pengalaman Mendalam: Sharing bersama Umat KUB Santa Sesilia, Paroki St. Simon Petrus Tarus Tentang Sakramen Perkawinan
Sabtu, 06 Janurai 2024, Umat KUB Santa Sesilia, Paroki St. Simon PetrusTarus, mengadakan Sharing ajaran iman Katolik tentang Sakramen Perkawinan bersama dengan Fr. Irenius Pita Raja Boko. Kegiatan ini sebenarnya merupakan realisasi dari kunjungan para frater tingkat III Seminari Tinggi St. Mikhael (weekend), di Paroki St. Simon Petrus Tarus. Ada 19 frater yang menjalankan weekend di Paroki Simon Petrus Tarus, dan dibagikan ke setiap KUB. Tujuan dari kegiatan weekend ini sesungguhnya memberikan kesempatan kepada para frater untuk lebih dekat dengan umat, serta bersama-sama dengan umat dapat menyelesaikan problem-problem iman dan sosial yang dialami oleh umat. Selain itu, para frater juga diberikan kesempatan untuk belajar bersama dari umat.
Sharing ajaran tentang Sakramen Perkawinan, diawali dengan penjelasan singkat tentang Sakramen Perkawinan oleh Frater Irenius. Fr. Irenius, secara khusus menjelaskan tentang arti dan makna dari Sakramen yang adalah sebagai tanda rahmat yang nyata, halangan-halangan untuk menerima Sakramen dengan dua komponennya yakni karena adanya ekskomunikasi otomatis dan ekskomunikasi yang dinyatakan oleh otoritas Gereja, kemudian Selain itu, dalam sharing terdapat satu hal yang sangat menarik dari pesan dan kesan umat yakni Gereja semestinya harus begitu masif dan intensif untuk memberikan ajaran-ajaran tentang sakramen, khusunya perkawinan. Hal ini dilihat dari realitas umat Katolik yang sudah menikah, namun tidak langgeng. Selain itu, banyak juga umat yang belum begitu paham terkait dengan sifat-sifat perkawinan Katolik. Lebih lanjut, juga terdapat usulan, agar kursus perkawinan yang dilakukan di Paroki-Paroki semestinya lebih intensif, agar umat benar-benar paham terkait dengan dengan sakramen Perkawinan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan mereka setiap hari. Perkawinan dan sifat-sifat Perkawinan Katolik yakni unitas dan Indissolubilitas, dan Halangan-halangan yang menggagalkan untuk menerima Sakramen Perkawinan dalam Gereja Katolik yakni; umur yang belum mencukupi (kan. 1083), impotensi (kan. 1084), ikatan perkawinan sebelumnya (kan. 1085), beda keyakinan (kan. 1086), tahbisan suci (kan. 1087), keterikatan oleh kaul kemurnian (kan. 1088), Wanita yang diculik (kan. 1089) , kejahatan (kan. 1090), hubungan darah (kan. 1091), hubungan semenda (kan. 1092), kelayakan publik (kan. 1093), serta pertalian hukum yang timbul dari adopsi (kan. 1094).
Usai penjelasan singkat dari Fr. Irenius, umat KUB Santa Sesilia sangat aktif bertanya disertai juga dengan sharing tentang pengalaman kehidupan perkawinan yang sering ditemukan dalam kehidupan setiap hari. Berbasiskan pada sharing dari umat, Fr. Irenius menegaskan bahwa semestinya umat katolik harus menyadari bahwa perkawinan dalam Gereja Katolik itu adalah Sakramen. “Perkawinan dalam Gereja Katolik jangan dilihat sama dengan perkawinan Sipil. Sifat fundamental dari Perkawinan Gereja Katolik itu adalah Suci”, tegas Fr. Irenius.
Selain itu, dalam sharing terdapat satu hal yang sangat menarik dari pesan dan kesan umat yakni Gereja semestinya harus begitu masif dan intensif untuk memberikan ajaran-ajaran tentang sakramen, khusunya perkawinan. Hal ini dilihat dari realitas umat Katolik yang sudah menikah, namun tidak langgeng. Selain itu, banyak juga umat yang belum begitu paham terkait dengan sifat-sifat perkawinan Katolik. Lebih lanjut, juga terdapat usulan, agar kursus perkawinan yang dilakukan di Paroki-Paroki semestinya lebih intensif, agar umat benar-benar paham terkait dengan dengan sakramen Perkawinan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan mereka setiap hari.