
FRATER KAK BICARAKAN PEMBAPTISAN BAYI
Para frater Keuskupan Agung Kupang berbicara mengenai pembaptisan bayi dalam diskusi akademik yang dilakukan pada jumat (26/03/2021) bertempat di aula Seminari Tinggi Santo Mikhael. Dalam diskusi kali ini Unit Ibrani sebagai penanggungjawab kegiatan mengulas praktik pembaptisan bayi serta peran penting orang tua dalam pembaptisan tersebut berdasarkan kanon 868 § 1 Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1983.
Pemateri menerangkan bahwa seturut kanon 868 § 1 KHK 1983, orang tua memiliki peran yang sangat penting demi licitnya pembaptisan bayi. Pertama-tama orang tua, sekurang- kurangnya satu dari mereka atau yang secara legitim menggantikan orang tuanya, menyetujuinya. Kemudian orang tua haruslah memberikan harapan bahwa bayi yang dibaptis akan didik dalam agama katolik. Dalam hal ini orang tua haruslah menjadi penjamin demi licitnya pembaptisan bayi.Frater-frater nampak antusias dalam mengikuti kegiatan ini. Beberapa pertanyaan dihadirkan untuk memperdalam diskusi. Frater Vandy Koa misalnya bertanya soal dosa asal dan keselamatan bagi bayi yang belum sempat dibaptis. Selain itu ada juga pertanyaan dari frater Roni Tanu dan lain-lain.

Di akhir diskusi, Frater Gio Meol, selaku ketua akademik Fratres KAK menghimbau kepada seluruh frater untuk tidak berhenti mencari tahu berbagai pengetahuan berkaitan dengan tema yang didiskusikan. Dia juga menyemangati para frater agar tetap semangat melakukan berbagai aktivitas akademik yang tentunya menunjang kehidupan setiap frater kelak.